Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2017


Jenis : Peraturan Daerah Kabupaten
Entitas : Pemerintah Kabupaten
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor : 7
Tahun : 2017
Judul : Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Ditetapkan Tanggal : 29 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal : 29 Agustus 2017
Bidang Hukum : Hukum Dagang
Sumber : LD Kabupaten Grobogan 2017 (7) : 6 hlm
Urusan : Bidang Perdagangan
Diakses : 307 Kali
Diunduh : 211 Kali
Pemrakarsa : DISPERINDAG
Penandatangan : SRI SUMARNI
T.E.U : Grobogan (Kabupaten)
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan
Pengarang : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan
Tempat Penerbit : KAB. GROBOGAN
Status : Berlaku
Keterangan Status :
Bahasa : Indonesia
Hasil Uji Materi :

JDIH Kabupaten Grobogan

Hadir untuk meningkatkan pelayanan mengenai produk hukum yang ada di kabupaten Grobogan sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai Produk Hukum dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Kontak Kami

(0292) 421040
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan
Jl. Gatot Subroto No.6, Brambangan, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan
hukumgrobogan@gmail.com
https://jdih.grobogan.go.id

Pengunjung

  • Hari ini
  • Bulan ini
  • Semua